![]() |
| Zakat Fitrah Ramadan 1447 H/2026. Foto: Ilustrasi. |
Prakata.com –
Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten
Bekasi secara resmi mengumumkan besaran zakat fitrah tahun 2026. Melalui rapat
koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, diputuskan bahwa setiap jiwa
wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp45.500.
Rapat koordinasi
yang digelar untuk menentukan nilai tersebut dihadiri oleh perwakilan
Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta
Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Keterlibatan berbagai unsur ini
bertujuan agar keputusan yang diambil tidak hanya sesuai tuntunan syariat,
tetapi juga selaras dengan kondisi ekonomi terkini dan fluktuasi harga
kebutuhan pokok di masyarakat.
Ketua Baznas
Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menyatakan bahwa angka Rp45.500 per jiwa
merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan
mendalam.
"Bismillahirrahmanirrahim,
untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami
sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa," ungkap Aminnulloh saat ditemui
pada Jumat (20/02/2026).
Aminnulloh
memaparkan bahwa menurut ketentuan fiqh, zakat fitrah idealnya ditunaikan dalam
bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram beras
yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Adapun konversi ke dalam bentuk uang tunai,
lanjutnya, mengikuti harga rata-rata beras yang berlaku di pasar.
"Pada
dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika
diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama,"
terangnya.
Dalam kesempatan
yang sama, Baznas Kabupaten Bekasi juga mengumumkan besaran fidyah untuk tahun
ini. Bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai ketentuan
agama, nominal yang ditetapkan adalah Rp60.000 per hari.
"Untuk
fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui
pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," imbuhnya.
Sebagai tindak
lanjut dari rapat koordinasi tersebut, Plt Bupati Bekasi telah menerbitkan
surat imbauan resmi. Surat ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh
pihak dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi
pada tahun 2026.
"Surat
imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat
fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini," kata Aminnulloh.
Dengan telah
ditetapkannya besaran zakat fitrah secara resmi, Baznas Kabupaten Bekasi
berharap proses pengumpulan dan pendistribusian dapat berjalan dengan tertib,
transparan, dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah agar manfaat zakat dapat
dirasakan secara maksimal oleh para mustahik di seluruh penjuru Kabupaten
Bekasi.
Melalui kebijakan ini, Baznas mengajak seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu. Semangat berbagi menjelang Ramadan 1447 Hijriah ini diharapkan dapat memperkuat nilai ibadah dan membawa keberkahan bagi semua. (Gud)


