![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. |
Prakata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan bantuan pendampingan hukum bagi pejabat pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Ia menyatakan bahwa pemberian pendampingan merupakan hak bagi pegawai Kemenkeu, namun proses hukum di KPK akan tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Pendampingan hukum tetap diberikan karena mereka adalah pegawai Kemenkeu. Namun, proses hukum di KPK berjalan sebagaimana mestinya. Ini murni pendampingan, bukan intervensi. Sama seperti perusahaan yang memberikan pendampingan hukum untuk karyawannya. Kami tidak membiarkan mereka menghadapi proses hukum sendirian, tapi juga tidak ikut campur," jelas Purbaya.
Pendampingan tersebut, menurut Purbaya, akan mencakup seluruh tahap proses hukum mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian. Kemenkeu juga menyatakan akan menerima dan menghormati segala keputusan hukum yang dijatuhkan kepada pejabat yang disangkakan.
"Prosesnya mengikuti hukum, mulai dari pemeriksaan, kekuatan bukti, hingga keputusan di pengadilan nanti. Apa pun hasil putusannya, kami terima," tegas Menteri Purbaya.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan delapan orang dalam OTT yang digelar di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah valuta asing (valas).
"Untuk sementara, barang bukti yang diamankan adalah uang ratusan juta rupiah dan juga valas," ujar Fitroh.
Ia menambahkan bahwa OTT tersebut dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam pengurangan nilai pajak. Hingga saat ini, KPK belum merinci lebih lanjut modus dan kronologi lengkap dari kasus tersebut. (Zen)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


