![]() |
| Riyono, Anggota Komisi IV DPR RI yang akrab disapa ‘Riyono Caping’. |
Prakata.com - Pasca bencana banjir dan longsor hebat yang melanda Aceh dan Sumatera, sorotan tajam kini mengarah pada kemungkinan adanya pelanggaran sistematis di sektor kehutanan. Dari rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), muncul kesimpulan awal adanya indikasi kuat keterlibatan perusahaan atau oknum tertentu yang memperparah dampak bencana alam tersebut.
Riyono, anggota Komisi IV yang akrab disapa ‘Riyono Caping’, menyatakan rapat kerja tersebut telah meminta Kemenhut untuk segera menindak tegas pemegang izin usaha kehutanan maupun penambang ilegal. "‘Segera’ artinya tidak boleh ditunda. Kami beri batas waktu maksimal 30 hari sejak dimulainya masa sidang 2026 untuk langkah konkret," tegas politisi Fraksi PKS itu, Selasa (9/12/2025).
Tuntutan itu mengemuka di tengah kepiluan nasional atas ratusan korban jiwa dan kerusakan material yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Banyak daerah masih terisolasi, memperumit proses evakuasi dan distribusi bantuan.
Riyono mengkritik paparan Menteri Kehutanan Raja Juli dalam rapat yang dinilai belum memuaskan dan kurang didukung data lapangan yang solid. "Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan yang sangat masif. Validasi data menjadi penting," ujarnya.
Salah satu titik kritis yang disorot adalah viralnya video kayu-kayu berjumlah besar yang hanyut terbawa banjir. Riyono mendesak Kemenhut segera mengungkap asal-usul kayu tersebut. "Ini pertanyaan kunci: legal atau ilegal? Siapa pemiliknya? Kemenhut belum bisa memberikan jawaban yang jelas kepada publik. Bisa jadi ini mencapai ratusan kubik," tandasnya.
Ia juga mempertanyakan nasib 12 objek hukum yang disebut sedang diproses Kemenhut. "Siapa saja mereka? Informasi ini harus diakses publik," tambah Riyono.
Tekanan waktu 30 hari yang diajukan menjadi penanda ketidakpuasan DPR. Riyono menegaskan, saat sidang paripurna kembali digelar pada 2026, publik sudah berhak mengetahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang mempermalukan tata kelola hutan ini. "Jangan sampai kita berdiskusi lagi di 2026 tanpa ada titik terang. Kemenhut harus bergerak cepat dan tegas," pungkasnya. (Zen)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


