![]() |
| Dua orang saksi DS dari PT CIA dan AW dari BPKAD Kota Bekasi hadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Pengadilan Negeri (Tipikor) Bandung, Senin (8/12/2025). |
Prakata.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/12/2025), sedikit terhambat lantaran salah satu saksi kunci telah meninggal dunia.
Persidangan untuk terdakwa Ahmad Zarkasih (AZ) dan Muhammad AR (MAR) serta Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), Ahmad Mustari, terpaksa berjalan tanpa kehadiran sejumlah saksi penting.
Kuasa hukum terdakwa AZ dan MAR, Yoga, mengonfirmasi bahwa dari lima atau enam saksi yang diagenda jaksa penuntut umum (JPU), hanya dua yang dapat hadir.
Satu saksi lain dari Dispora, atas nama Umar, dilaporkan sakit. Namun, yang menjadi perhatian adalah kabar meninggalnya saksi kunci lainnya yang juga dari Dispora, bernama Rita.
“Katanya memang ada 5 atau 6 orang saksi, cuman yang bisa hadir dua orang. Satu kan lagi sakit atas nama Umar dari (Dispora), satu meninggal ada namanya Bu Rita (Dispora),” jelas Yoga usai sidang di pengadilan.
Menanggapi ketidakhadiran para saksi tersebut, Yoga menyatakan pihaknya akan menunggu langkah JPU. “Kata jaksa, yang tidak hadir akan dihadirkan kembali. Tapi kita lihat lah, kan kewenangannya ada di Jaksa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yoga juga mengomentari perkembangan pemeriksaan terkait barang bukti di gudang. Ia menilai dua saksi yang hadir hari ini tidak memiliki pengetahuan mendalam.
“Kalau masalah gudang, memang saksi dua orang saksi ini tidak tahu. Yang lebih tahu sebenarnya dari Pak Direkturnya CIA tadi,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan konfrontir dengan terdakwa, telah diklaim bahwa kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih telah dilunasi.
Sementara itu, dari sisi terdakwa korporasi, kuasa hukum Ahmad Mustari selaku Direktur PT CIA, Tarigan, menyoroti persoalan data surat jalan pengiriman barang yang dinilai bermasalah dan membingungkan.
“Perbedaan data surat jalan, itu kan ada dua versi. Kami nggak tahu yang mana yang dipergunakan oleh para terdakwa ini. Satu ada tulisannya direvisi satu lagi tidak," kata Tarigan.
Ia juga mempertanyakan dokumen pengiriman yang menurutnya janggal. “Tadi kan ada yang tidak bisa diterangkan itu surat jalan barang yang ke DPRD, ke walikota. Ada pengiriman barang ke walikota sama DPRD, sementara projeknya kan ada di Dispora,” pungkasnya.
Dalam persidangan hari ini diketahui dua orang saksi yang hadir dan memberikan keterangan adalah DS dari staf Gudang PT CIA, dan AN dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.
Dengan meninggalnya salah satu saksi, perjalanan persidangan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini diprediksi akan menemui kompleksitas baru. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


