Farhan Pastikan Pemerintahan Stabil Pasca Penetapan Tersangka Wawali dan Anggota DPRD - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Farhan Pastikan Pemerintahan Stabil Pasca Penetapan Tersangka Wawali dan Anggota DPRD

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan keterangan kepada awak media.
Prakata.com – Pasca ditetapkannya Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Rendiana Awangga, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung, Wali Kota Muhammad Farhan kembali menekankan normalitas seluruh aktivitas pelayanan publik.

Farhan menegaskan, stabilitas internal pemerintah daerah harus terjaga. Fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini adalah menjamin kelancaran administrasi, pelayanan kepada masyarakat, dan eksekusi berbagai program daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang dapat kami lakukan adalah mengikuti proses hukum yang berlaku secara seksama. Di saat yang sama, tugas terberat adalah memastikan semua layanan dan tata kelola pemerintahan beroperasi normal tanpa hambatan," jelasnya, Kamis (11/12/2025).

Ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk menjaga kepatuhan pada regulasi dan meningkatkan tingkat akuntabilitas. "Kami memverifikasi kesesuaian administratif dengan semua aturan. Kami juga memastikan pelaksanaan program-program berjalan optimal," tambah Farhan.

Menurutnya, momentum ini menjadi alarm penting bagi internal Pemkot, khususnya bagi Inspektorat, untuk melakukan koreksi dan pembersihan. "Ini adalah saatnya untuk introspeksi dan bersih-bersih," tegasnya.

Mengenai kondisi Erwin, Farhan mengonfirmasi bahwa saat ini mantan wawali sedang menjalani perawatan di RSUD Bandung Kiwari. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan rinci mengenai diagnosis medisnya. "Saya masih menunggu laporan diagnosis. Saya belum berani menyimpulkan karena bukan ahli dan ini berkaitan dengan status hukumnya," ujar Farhan.

Sebagai Wali Kota, ia menyatakan tidak dapat menjenguk tanpa izin resmi dari Kejaksaan guna menjaga objektivitas proses hukum. "Harus ada izin formal. Ini untuk menghindari prasangka dan menjaga netralitas proses," paparnya.

Mengenai pendampingan hukum bagi pejabat yang berhadapan dengan proses hukum, Farhan menyatakan Pemkot masih mengkaji regulasi yang mengaturnya. "Pada dasarnya, setiap warga negara berhak memilih pendamping hukumnya sendiri," ucapnya.

Terkait status jabatan Erwin, Farhan menjelaskan bahwa prosesnya kini menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah Kejaksaan menyampaikan pemberitahuan resmi.

Menyangkut Rendiana Awangga yang berasal dari partai yang sama, NasDem, Farhan menyatakan telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Partai akan memantau perkembangan sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Farhan menegaskan soliditas struktur partai tetap terjaga.

Ditanya komunikasi terakhir dengan Erwin, Farhan mengungkapkan mereka terakhir berinteraksi sekitar dua pekan lalu, sebelum dan setelah Erwin berangkat umrah. "Saya sangat terpukul dan bersedih. Bagaimanapun, beliau adalah teman seperjuangan," tutup Farhan dengan perasaan haru. (ziz)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel