![]() |
| Terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi, MAR, mengenakan rompi merah jambu ketika baru tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (10/11/2025). |
Prakata.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (10/11/2025). Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang II Widjono Prodjodikoro hari ini, terlihat ketegangan antara terdakwa, Muhamad AR, dengan seorang saksi.
Terdakwa yang biasa disebut dengan inisial MAR itu bersitegang ketika menampik tudingan dari saksi keempat berinisial FS. Perselisihan ini menyangkut proses pengadaan yang diduga terjadi pelanggaran.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat olahraga tersebut, MAR dengan tegas membantah pernyataan FS. Ia mengaku tidak pernah ada proses konsultasi dari pihak pembantu PPK (FS) terkait berkas pengadaan yang ditandatanganinya.
"Saya tanya ini perintah pimpinan, jadi saya PPK hanya menandatangani dokumen saja," sanggah MAR di depan sidang.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian yang diberikan FS dimana PPK meminta bantuan untuk proses e-purchasing. FS menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi terlebih dahulu sebelum membuat dan menyiapkan berkas untuk kemudian ditandatangani oleh PPK.
"Yang jelas sebelumnya kan pernah saya dengan Pak AR (MAR) ke Barjas untuk berkoordinasi, dan selalu minta tolong minta dibantu untuk proses e-purchasing-nya," terang FS.
Persidangan ini memiliki agenda utama pemeriksaan saksi-saksi dengan majelis hakim adalah Agus Komarudin, Novian Saputra, dan Jeffry Yefta Sinaga, Penuntut Umum adalah Haryono, Dila Sari Dirgayana, dan Yarma Sari. Sementara Panitera Pengganti Asep Peni Latipania.
MAR tercatat sebagai terdakwa menghadapi perkara dengan nomor register 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Persidangan pada kesempatan tersebut memiliki agenda utama pemeriksaan saksi-saksi.
Selain saksi keempat FS (pembantu PPK), tampak hadir pula saksi pertama WD (pembantu PPK), saksi kedua DA (perencanaan), dan saksi ketiga MY yang mengaku pernah menolak ditunjuk sebagai PPK sebelum akhinrya PPK diserahkan kepada MAR. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


