Hadang Riba dan Pinjol Ilegal, Kota Bekasi Bentuk Konsorsium Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Hadang Riba dan Pinjol Ilegal, Kota Bekasi Bentuk Konsorsium Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Direktur UCare Indonesia, Muhammad Anwar (kiri) danKetua III Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Bekasi Tri Hidayat Sutardjo dalam perumusan tujuh risalah langkah konkret.
Prakata.com – Maraknya praktik pinjaman ribawi, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga rentenir yang meresahkan masyarakat Kota Bekasi mendorong berbagai komponen umat Islam, akademisi, dan lembaga daerah mengambil langkah tegas.

Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah dalam Mengatasi Maraknya Pinjaman Ribawi, Pinjol, dan Rentenir di Kota Bekasi”, peserta sepakat membentuk Konsorsium/Komite Kerja Bersama serta merumuskan tujuh risalah sebagai langkah konkret.

FGD yang digelar pada Rabu (19/11/2025) oleh LAZ UCare Indonesia bekerja sama dengan MUI Kota Bekasi, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan ICMI Kota Bekasi ini menghasilkan sejumlah solusi utama.

Pertama, disepakati pembentukan Konsorsium/Komite Kerja Bersama. Komite ini bertugas mengawal implementasi hasil FGD dan menyinergikan berbagai unsur, meliputi Pemerintah Daerah, MUI, DPRD, LAZ, BMT, koperasi syariah, BPRS, akademisi, hingga kepolisian.

Kedua, akan disusun Roadmap Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah yang akan menjadi panduan resmi dalam RPJM Daerah dan program penanggulangan kemiskinan.

Solusi lainnya meliputi dorongan regulasi daerah berupa Raperda atau Perwal tentang Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah, program literasi dan edukasi preventif secara masif, serta pemanfaatan zakat produktif untuk mendukung UMKM.

Selain itu, peserta juga mendorong pengembangan infrastruktur bisnis syariah melalui pembangunan Sharia Business Center dengan dukungan teknologi digital.

Direktur UCare Indonesia, Muhammad Anwar, menegaskan komitmen lembaganya. “Output utama dari kegiatan ini adalah penyusunan roadmap serta desakan agar risalah ini ditindaklanjuti menjadi regulasi daerah yang menguatkan ekosistem keuangan syariah,” ujarnya.

FGD yang berlangsung di Ballroom Hotel Amaroossa Grande Bekasi dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta Pemerintah Kota Bekasi ini disambut positif. Seluruh risalah yang dihasilkan menjadi bagian dari Gerakan Umat Islam Kota Bekasi untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ribawi dan ilegal. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel