Bikin Pelaku Bully Gemetaran, RUU Sisdiknas Diperkuat dengan Bab Khusus Anti-Perundungan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bikin Pelaku Bully Gemetaran, RUU Sisdiknas Diperkuat dengan Bab Khusus Anti-Perundungan

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.
Prakata.com - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan menghadirkan bab khusus yang fokus pada perlindungan siswa dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. Langkah strategis ini diambil untuk menciptakan payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan aksi bullying di dunia pendidikan.

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, menegaskan bahwa keselamatan siswa dan seluruh pihak di lingkungan sekolah harus menjadi prioritas utama. Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi "Stop Bullying! DPR Ramu Formulasi Konkret atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan” yang digelar di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis (20/11/2025).

“Kami mendorong penguatan regulasi, salah satunya melalui revisi UU Sisdiknas, sebagai bentuk komitmen nyata untuk melindungi setiap insan pendidikan,” ujar Hetifah.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bab baru tersebut tidak hanya berisi larangan, tetapi juga mengatur peningkatan kapasitas sekolah dan penyediaan sistem pelaporan yang cepat, mudah diakses, dan ramah anak. Ia menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan seragam di seluruh Indonesia untuk mencegah dan menangani kekerasan sedini mungkin.

Pentingnya aturan ini diperkuat oleh pendangan ahli. dr. Zulvia Oktanida Syarif dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia memaparkan bahwa dampak perundungan pada otak remaja sangatlah serius. Menurutnya, trauma tersebut dapat memicu gangguan kecemasan, depresi, bahkan pada kasus terberat berujung pada tindakan bunuh diri.

Sebagai langkah komprehensif, Hetifah menyatakan bahwa Komisi X DPR RI akan berkolaborasi dengan Komisi IX DPR RI untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental siswa. Kolaborasi ini dinilai krusial mengingat persoalan perundungan tidak hanya tentang kekerasan fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis jangka panjang yang membutuhkan penanganan sistematis. (zen)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel