Tommy Kurniawan Soroti Uang Panas di Pajak: Pembersihan Dimulai, Kepercayaan Publik Harus Pulih - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Tommy Kurniawan Soroti Uang Panas di Pajak: Pembersihan Dimulai, Kepercayaan Publik Harus Pulih

Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan.
Prakata.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, memberikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang memberhentikan 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemecatan ini dilakukan setelah para pegawai tersebut diduga terlibat dalam praktik penerimaan "uang panas" atau suap.

Menurut Tommy, yang akrab disapa Tomkur, langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi keuangan dari tindak korupsi. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

“Ini adalah langkah berani yang patut diacungi jempol. Dana pajak rakyat harus benar-benar dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan diselewengkan untuk kepentingan segelintir oknum,” tegas Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Tommy menambahkan, aksi tegas seperti ini sangat penting untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan, yang merupakan penyokong utama penerimaan negara. Ia juga mendorong agar pengelolaan pajak ke depannya dilakukan dengan prinsip transparansi dan efisiensi yang lebih tinggi, mengingat besarnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak.

“Dengan pengelolaan yang akuntabel, dana pajak dapat menjadi penggerak utama pembangunan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Kebijakan pemecatan ini sebelumnya diungkap langsung oleh Menkeu Purbaya. Ia menyatakan bahwa pemecatan tersebut berdasarkan temuan dari Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dan ia mendukung penuh langkah pembersihan yang dilakukan di tubuh DJP.

“Kemungkinan Dirjen menemukan praktik penerimaan uang yang tidak dapat ditolerir, sehingga langkah tegas diambil,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). (we/rdn)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel