Pria Predator di Bekasi Setubuhi Remaja 16 Tahun yang Dikenal dari Medsos - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pria Predator di Bekasi Setubuhi Remaja 16 Tahun yang Dikenal dari Medsos

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur, M diamankan pihak Polres Metro Bekasi Kota.
Prakata.com - Seorang pria berinisial M (26) diamankan polisi setelah ketahuan melakukan persetubuhan dengan remaja putri berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di kawasan Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 itu terungkap berkat kewaspadaan orang tua korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban, berinisial IF, berkenalan melalui Instagram. Pertemanan daring itu kemudian berlanjut dengan beberapa kali pertemuan langsung.

“Orang tua korban curiga dan mencari anaknya, hingga akhirnya menemukan kedua orang tersebut dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar kos pelaku. Keluarga pun langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelas Kusumo.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali berhubungan badan dengan korban di tempat yang sama. Meski dilakukan tanpa paksaan, tindakan M tetap melanggar hukum karena korban masih di bawah umur. Pelaku juga diketahui sering membujuk korban dengan janji-janji akan bertanggung jawab.

M kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 junto 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres mengingatkan seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial.

“Banyak predator yang menyamar sebagai teman di dunia maya. Mereka membidik anak-anak yang masih labil. Peran keluarga sangat krusial untuk mencegah hal ini,” tegasnya.

Polisi juga menekankan bahwa dampak kejahatan ini sangat serius, bukan hanya secara hukum tetapi juga psikologis. Korban yang masih remaja berisiko tinggi mengalami trauma, depresi, dan penurunan prestasi akademik akibat tekanan sosial.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa,” pungkas Kapolres. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel