Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Sarankan Penyelesaian Hukum Sengketa Apartemen Kemang View - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Sarankan Penyelesaian Hukum Sengketa Apartemen Kemang View

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary.
Prakata.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi dan menindaklanjuti audiensi dengan penghuni Apartemen Kemang View yang tergabung dalam P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) mengenai masalah sertifikat dan pajak yang tertunda miliaran rupiah. Hal tersebut disampaikannya usai menerima audiensi di ruang Komisi II, Kamis (4/9/2025).

Latu menjelaskan salah satu permasalahan terletak pada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai miliaran rupiah dan masih menjadi tanggung jawab developer, PT ADM, sebelum unit apartemen diserahkan kepada penghuni.

"Kita akan follow up ke Pemerintah Kota Bekasi apakah dendanya bisa dihilangkan sehingga PBB-nya bisa dibayarkan oleh mereka (penghuni). Ini menjadi kewajiban, walaupun objek pajaknya belum beralih, karena masih terkait dengan PT ADM," ujar Latu.

Namun, upaya penyelesaian terkendala oleh pengembang, PT ADM sebagai developer. Latu mengungkapkan bahwa PT ADM telah beberapa kali dipanggil secara resmi oleh Dinas terkait dan Wali Kota, namun tidak pernah merespons atau hadir.

"Kita (Komisi II) sifatnya memfasilitasi, tapi ada kesulitan ketika pihak yang bermasalah, pelakunya, tidak bisa kita panggil. Kalau tidak bisa kita panggil, kita tidak bisa duduk bareng antara komisi, dinas terkait, penghuni, dan PT ADM-nya," jelasnya.

Menghadapi kebuntuan ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memberikan dua rekomendasi utama kepada para penghuni.

Pertama, menyelesaikan legalitas badan hukum P3SRS agar memiliki kekuatan yang lebih kuat dalam bernegosiasi. Kedua, dan yang paling utama, adalah membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, tolong disampaikan ke pengadilan, ajukan gugatan sehingga punya kekuatan hukum. Kalau sudah ada kekuatan hukum, segala macam bisa ditindak. Baru setelah itu, kita bisa paralel di Komisi II untuk memfollow up," pungkas Latu.

Rekomendasi untuk menempuh jalur hukum tersebut diharapkan dapat memaksa kehadiran PT ADM dan memberikan kepastian hukum, sehingga proses penyelesaian administrasi, termasuk pembayaran PBB dan penerbitan sertifikat, dapat dilakukan. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel