![]() |
Perundungan terhadap siswa sekolah dasar. Foto: Ilustrasi. |
Prakata.com – Kabid Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun, secara tegas membantah pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut instansinya melindungi seorang guru yang diduga melakukan perundungan (bullying). Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang beredar.
“Tidak benar melindungi guru yang diduga melakukan bullying,” ujar Marwah Zaitun, menegaskan sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kamis (18/9/2025).
Marwah menekankan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa.
“Kita semua sepakat bahwa sekolah harus menjadi Sekolah Ramah Anak. Di setiap sekolah juga telah dibentuk TPPKSP (Tim Penanggulangan Pencegahan Kekerasan pada Satuan Pendidikan) sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk menciptakan sekolah yang aman, ramah, dan inklusif,” jelasnya.
Mengenai kasus dugaan bullying yang terjadi di SDN Jatiasih X, Marwah memaparkan bahwa pihaknya telah menangani pengaduan dari orang tua siswa.
“Telah diadakan mediasi yang dihadiri oleh kepsek, wali kelas, orang tua siswa korban, dan guru bersangkutan dengan inisial Y. Jika memang terbukti ada perlakuan bully, maka akan ada tindakan sesuai dengan mekanisme berjenjang, mulai dari kepsek ke pengawas sekolah, lalu lanjut ke Disdik, dan ada majelis kode etik di Disdik,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meski guru dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 serta UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, perlindungan itu tidak berlaku jika guru terbukti melanggar hak anak.
“Artinya, ketika dalam proses pembelajaran guru tersebut melaksanakan tugas mendidiknya kepada siswa dan tidak melanggar hak anak, maka guru tersebut tidak boleh dikriminalisasi. Sebaliknya, jika terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum akan berjalan,” tambahnya.
Selain isu perundungan, Marwah juga meluruskan pemberitaan terkait pengadaan buku di SDN Jatiasih X. Menurutnya, pengadaan buku dilakukan secara bertahap sesuai dengan Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RAKS).
“Kepsek menganggarkan tahun 2025 untuk kelas 1 sebanyak 4 buku satpen. Buku Bahasa Sunda tidak dianggarkan untuk tahun 2025 di kelas 1, tetapi dianggarkan untuk kelas 4, 5, dan 6. Jadi, pengadaan buku di sekolah itu bertahap,” jelasnya.
Marwah menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang beredar di media online tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya menggunakan hak jawab saya karena semua berita tersebut melanggar UU ITE dengan mencantumkan foto tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel