Warga Desa Sukawangi Laporkan Ketidakadilan ke Komnas HAM: Klaim Hutan vs Hak Turun-Temurun - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Warga Desa Sukawangi Laporkan Ketidakadilan ke Komnas HAM: Klaim Hutan vs Hak Turun-Temurun

Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor saat mengadu ke Komnas HAM, pada Selasa (12/6/2025).
Prakata.com – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memprotes ketidakjelasan status lahan yang tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan oleh pemerintah. Aksi ini dilakukan setelah mereka merasa dikhianati dari hasil kesepakatan rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dan tiga kementerian pada 23 Juli lalu. 

Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menyatakan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, telah disepakati bahwa wilayah yang sudah dihuni masyarakat sebelum penetapan kawasan hutan harus dikeluarkan dari status hutan. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, empat warga justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. 

"Kami bersama perwakilan BPD dan tokoh masyarakat menemui Komnas HAM untuk meminta keadilan," tegas Budiyanto usai audiensi di Jakarta, Selasa (12/08/2025). 

Budiyanto menjelaskan, ada tiga poin utama yang disepakati dalam rapat sebelumnya: 

  1. Desa di Kawasan Hutan: Jika suatu desa sudah ada sebelum penetapan hutan, maka status kawasan hutan tidak berlaku. 
  2. Sertifikat Tanah: Sertifikat yang terbit sebelum penetapan hutan tetap sah dan tanahnya harus dikeluarkan dari kawasan hutan. 
  3. Transmigrasi di Luar Jawa: Lahan transmigran di luar Jawa juga harus dikeluarkan dari status hutan. 

Namun, meski kesepakatan ini sudah dibuat, proses hukum terhadap warga terus berjalan. "Kasus pidana seharusnya dihentikan, tapi empat warga malah jadi tersangka," ujarnya. 

Burhanuddin (80), salah satu warga, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia dan warga lain telah puluhan tahun tinggal, bercocok tanam, dan membayar pajak di lahan tersebut. Mereka memiliki bukti kepemilikan seperti girik, Letter C, dan SK Kinas sejak 1961. 

"Tiba-tiba, 1.800 hektare tanah kami dinyatakan sebagai hutan. Bahkan kantor desa, rumah warga, dan sekolah masuk klaim itu," ucap Burhanuddin. 

Yang lebih memprihatinkan, lokasi ini berdekatan dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. "Ini terjadi di ‘halaman rumah’ Presiden. Harusnya ini jadi prioritas penyelesaian," tegasnya. 

Warga mendesak Komnas HAM turun tangan untuk memastikan hak mereka dilindungi. "Kami punya bukti hukum, tapi malah dipidana. Kami tak ingin lebih banyak warga jadi tersangka," kata Burhanuddin. 

Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang hanya mempertahankan hak turun-temurun. 

Desa Sukawangi telah dihuni sejak 1961, jauh sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai bagian dari Kecamatan Sukamakmur. Ironisnya, meski warga memiliki sertifikat dan membayar pajak, klaim kawasan hutan tetap diberlakukan, mengancam kehidupan ratusan keluarga. (Rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel