![]() |
| Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor saat mengadu ke Komnas HAM, pada Selasa (12/6/2025). |
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menyatakan bahwa dalam
pertemuan sebelumnya, telah disepakati bahwa wilayah yang sudah dihuni
masyarakat sebelum penetapan kawasan hutan harus dikeluarkan dari status hutan.
Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, empat warga justru ditetapkan sebagai
tersangka oleh pihak berwenang.
"Kami bersama perwakilan BPD dan tokoh masyarakat
menemui Komnas HAM untuk meminta keadilan," tegas Budiyanto usai audiensi
di Jakarta, Selasa (12/08/2025).
Budiyanto menjelaskan, ada tiga poin utama yang disepakati
dalam rapat sebelumnya:
- Desa di Kawasan Hutan: Jika suatu desa sudah ada sebelum penetapan hutan, maka status kawasan hutan tidak berlaku.
- Sertifikat Tanah: Sertifikat yang terbit sebelum penetapan hutan tetap sah dan tanahnya harus dikeluarkan dari kawasan hutan.
- Transmigrasi di Luar Jawa: Lahan transmigran di luar Jawa juga harus dikeluarkan dari status hutan.
Namun, meski kesepakatan ini sudah dibuat, proses hukum
terhadap warga terus berjalan. "Kasus pidana seharusnya dihentikan, tapi
empat warga malah jadi tersangka," ujarnya.
Burhanuddin (80), salah satu warga, mengungkapkan
kekhawatirannya. Ia dan warga lain telah puluhan tahun tinggal, bercocok tanam,
dan membayar pajak di lahan tersebut. Mereka memiliki bukti kepemilikan seperti
girik, Letter C, dan SK Kinas sejak 1961.
"Tiba-tiba, 1.800 hektare tanah kami dinyatakan sebagai
hutan. Bahkan kantor desa, rumah warga, dan sekolah masuk klaim itu," ucap
Burhanuddin.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi ini berdekatan dengan
kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. "Ini terjadi di ‘halaman rumah’
Presiden. Harusnya ini jadi prioritas penyelesaian," tegasnya.
Warga mendesak Komnas HAM turun tangan untuk memastikan hak
mereka dilindungi. "Kami punya bukti hukum, tapi malah dipidana. Kami tak
ingin lebih banyak warga jadi tersangka," kata Burhanuddin.


