![]() |
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ronny Hermawan, saat melakukan penyebarluasan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. |
Prakata.com – Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ronny Hermawan dari Fraksi Partai Demokrat, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan bagi pelajar, Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemuda mengenai hak dan kewajiban mereka serta mencegah perilaku negatif di lingkungan sekolah.
Perda No. 8/2016 mengatur tata kelola pelayanan kepemudaan di Jawa Barat, mencakup pembinaan karakter, pencegahan kekerasan, dan pemberdayaan pemuda melalui pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kreativitas.
Perda ini juga mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah dengan prinsip inklusivitas dan anti-diskriminasi.
Ronny Hermawan dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya bijak dalam bermedia sosial (medsos) di kalangan pelajar.
“Hati-hati dalam menggunakan media sosial. Batasi bercanda yang berlebihan, jangan sampai terjerumus ke dalam perundungan (bullying),” ujarnya di hadapan ratusan pelajar.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembentukan geng atau kelompok yang melakukan intimidasi terhadap junior.
“Tidak boleh ada geng-gengan di sekolah ya yang menindas adik kelas, atau memicu perkelahian,” tegas Ronny.
Selain itu, Perda ini mendorong sekolah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan potensi pemuda, termasuk melalui kegiatan ekstrakurikuler dan program mentoring.
Ronny berharap sosialisasi ini dapat membentuk karakter pemuda Jawa Barat yang beretika, kreatif, dan bertanggung jawab. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel