![]() |
| Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak. |
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/8/2025),
Amin menjelaskan bahwa pemangkasan DAU sebesar Rp15,67 triliun pada 2025 dari
pagu awal Rp446,63 triliun telah membebani pemerintah daerah. "Kenaikan
PBB-P2 memang menjadi solusi cepat, tetapi perlu dicari langkah berkelanjutan
melalui sinergi pusat-daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD)," tegasnya.
Amin mengingatkan bahwa meskipun PBB-P2 mudah diterapkan
karena basis datanya sudah tersedia, kenaikan drastis berisiko menimbulkan 'tax
shock', menurunkan kepatuhan wajib pajak, bahkan memicu gejolak sosial seperti
yang terjadi di Pati dan Jombang.
Sebagai alternatif, ia menyarankan pemerintah daerah
memperluas basis pajak melalui digitalisasi data, menutup celah kebocoran
penerimaan, serta mengoptimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor
strategis seperti pariwisata, energi, dan air bersih. Selain itu, aset daerah
bisa dikelola melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sesuai
Perpres No. 38/2015, yang memungkinkan pembiayaan infrastruktur berbasis
kemitraan swasta.


