Anggota DPR Soroti Lonjakan PBB-P2, Kemandirian Fiskal Jangan Picu 'Tax Shock' di Masyarakat - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Anggota DPR Soroti Lonjakan PBB-P2, Kemandirian Fiskal Jangan Picu 'Tax Shock' di Masyarakat

Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak.
Prakata.com – Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak mengkritik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah. Ia menyebut, lonjakan ini dipicu oleh dua faktor utama: pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat dan dorongan kemandirian fiskal pasca-berlakunya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/8/2025), Amin menjelaskan bahwa pemangkasan DAU sebesar Rp15,67 triliun pada 2025 dari pagu awal Rp446,63 triliun telah membebani pemerintah daerah. "Kenaikan PBB-P2 memang menjadi solusi cepat, tetapi perlu dicari langkah berkelanjutan melalui sinergi pusat-daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya. 

Amin mengingatkan bahwa meskipun PBB-P2 mudah diterapkan karena basis datanya sudah tersedia, kenaikan drastis berisiko menimbulkan 'tax shock', menurunkan kepatuhan wajib pajak, bahkan memicu gejolak sosial seperti yang terjadi di Pati dan Jombang. 

Sebagai alternatif, ia menyarankan pemerintah daerah memperluas basis pajak melalui digitalisasi data, menutup celah kebocoran penerimaan, serta mengoptimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor strategis seperti pariwisata, energi, dan air bersih. Selain itu, aset daerah bisa dikelola melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sesuai Perpres No. 38/2015, yang memungkinkan pembiayaan infrastruktur berbasis kemitraan swasta. 

"Kemandirian fiskal penting, tapi jangan sampai mengorbankan keadilan sosial. Perlu kolaborasi pusat-daerah untuk pendanaan yang adil, termasuk mempertimbangkan pemulihan sebagian dana transfer yang dipotong," tegas politisi Fraksi PKS ini. (rdn)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel