Satpol PP Bandung Razia PKL & Bangunan Liar di Anggrek-Waspada, Ini Hasilnya - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Satpol PP Bandung Razia PKL & Bangunan Liar di Anggrek-Waspada, Ini Hasilnya

Satpol PP Kota Bandung saat melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima dan bangunan liar.
Prakata.com – Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di Jalan Anggrek (Bandung Wetan) dan Jalan Waspada (Sukajadi). Aksi ini berdasarkan Perda No. 4/2011 tentang PKL dan Perda No. 9/2019 tentang Ketertiban Umum. 

Yayan Ruyandi, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Bandung, menegaskan bahwa operasi ini sudah melalui prosedur standar, termasuk sosialisasi dan tiga kali surat peringatan (SP) sebelum eksekusi. 

"Kami bekerja sesuai SOP. SP 1 pada 7 Juli, SP 2 (17 Juli), dan SP 3 (21 Juli). Tanggal 22 Juli, kami undang mereka untuk diskusi terbuka sebelum penertiban," jelas Yayan, Kamis (24/7/2025). 

Operasi ini melibatkan 250 personel gabungan dari dinas terkait, kecamatan, Koramil, dan Polsek. Hasilnya, 10 bangunan liar di Jalan Anggrek dan 2 bangunan di Jalan Waspada berhasil ditertibkan. Sebagian besar PKL kooperatif dan membongkar lapak mereka sendiri setelah mendapat peringatan. 

"Ada yang jualan makanan, tambal ban, hingga kios. Syukurlah banyak yang sadar dan patuh,* ujar Yayan. 

Pemkot Bandung tidak melarang warganya berdagang, asalkan mematuhi aturan, seperti tidak membangun permanen, menghalangi trotoar, atau saluran air. 

"Silakan berjualan, tapi jangan sampai mengganggu kepentingan umum. Ini demi ketertiban bersama," tegasnya. (yan) 

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel