![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez. |
"Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak boleh
diselesaikan di luar pengadilan. Meski ada kesepakatan damai, pelaku tetap
harus dihukum," tegas Gilang dalam pernyataannya, Selasa (8/7/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi berusia 19 tahun
di Karawang diduga diperkosa oleh guru ngajinya sendiri, yang juga merupakan
pamannya, pada awal April 2025. Namun, alih-alih menindak tegas pelaku, Polsek
Majalaya justru memediasi kasus tersebut dan mendorong perdamaian dengan
menikahkan korban dengan pelaku.
Hasilnya? Sehari setelah pernikahan, pelaku menceraikan
korban dan kembali beraktivitas sebagai guru ngaji seperti biasa. Ketika kuasa
hukum korban melaporkan ulang kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Karawang pada Mei 2025, polisi menolak memproses laporan karena
sebelumnya telah ada surat pernyataan damai.
Gilang menegaskan bahwa mediasi dalam kasus kekerasan
seksual adalah pelanggaran serius terhadap UU TPKS. "Ini bukan persoalan
adat atau reputasi, melainkan kejahatan berat yang harus dihukum. Tidak ada
ruang untuk perdamaian," ujarnya.
Pasal 23 UU TPKS secara eksplisit menyatakan bahwa kasus
kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali jika
pelaku adalah anak-anak. "Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku di bawah
umur, itupun melalui mekanisme peradilan anak," jelas Gilang.
Gilang menyayangkan sikap polisi yang justru memfasilitasi
perdamaian alih-alih menindak pelaku. "Ini bukan sekadar kesalahan
prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan. Korban sudah berani
melapor, tapi malah dipaksa 'menikahi' pelakunya," tegasnya.
Ia juga mengkritik lemahnya pemahaman aparat kepolisian di
tingkat bawah dalam menangani kasus kekerasan seksual. "Polisi seharusnya
mengacu pada UU TPKS, bukan malah menormalisasi kekerasan seksual dengan dalih
perdamaian," tambahnya.
Gilang mengingatkan bahwa pemaksaan pernikahan antara korban
dan pelaku kekerasan seksual termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman
hingga 9 tahun penjara, sesuai Pasal 4 Ayat 1 Huruf e UU TPKS. "Siapa pun
yang memfasilitasi pernikahan seperti ini bisa dipidana," tegasnya.
Ia mendesak agar aparat yang terlibat dalam mediasi ini
diperiksa dan diberi sanksi. "Komisi III DPR akan meminta klarifikasi
resmi dari Polri. Jika dibiarkan, kasus serupa akan terus terjadi,"
ujarnya.
Gilang menegaskan bahwa negara harus melindungi korban,
bukan menjadi penengah bagi pelaku kejahatan. "Kekerasan seksual adalah
kejahatan terhadap martabat manusia, bukan konflik biasa yang bisa diselesaikan
secara kekeluargaan," tegasnya.


