![]() |
Wali Kota Tri Adhianto melakukan peninjauan proses pelaksanaan SPMB 2025. |
Merespons hal tersebut, Wali Kota Tri Adhianto melakukan
kunjungan ke SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 54 Kota Bekasi untuk memantau kesiapan
pelaksanaan SPMB. Dalam kunjungannya, ia diterima oleh kepala sekolah, guru,
serta petugas operator SPMB setempat. Kunjungan ini bertujuan memastikan
kelancaran sistem, memonitor tahap pra-pendaftaran, serta menampung masukan
dari pihak sekolah dan masyarakat.
Salah satu kendala utama yang ditemui adalah ketidakcocokan
antara alamat pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon siswa dengan titik
koordinat domisili yang terdeteksi di sistem pendaftaran online melalui laman spmb.bekasikota.go.id.
"Beberapa pendaftar melaporkan kesulitan dalam
mencocokkan titik koordinat dengan domisili mereka. Ini harus segera diperbaiki
agar tidak ada siswa yang dirugikan," tegas Tri Adhianto, Selasa
(10/6/2025).
Ia menegaskan bahwa sistem SPMB di Kota Bekasi dirancang
dengan prinsip keadilan, objektivitas, dan transparansi, mengutamakan sistem
zonasi untuk pemerataan akses pendidikan serta mencegah kecurangan seperti
titipan siswa atau manipulasi data.
"Melalui sistem zonasi ini, kami ingin memastikan semua
siswa mendapatkan hak yang sama sesuai domisili. Mari bersama menjaga
integritas sistem dan mengawasi agar tidak ada pihak yang
menyalahgunakannya," ujar Wali Kota.