Pemkab dan Pemkot Bekasi Targetkan Penyelesaian Pemisahan Aset Tirta Bhagasasi Akhir 2025 - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemkab dan Pemkot Bekasi Targetkan Penyelesaian Pemisahan Aset Tirta Bhagasasi Akhir 2025

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Prakata.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen menyelesaikan proses pemisahan aset, terutama dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi, dengan target akhir 2025. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (24/6/2025). 

Bupati Ade menekankan bahwa penyelesaian aset harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi, termasuk opsi barter aset jika diperlukan. 

"Kita ingin memastikan birokrasi berjalan baik dan pengelolaan aset sesuai aturan. Jika ada pertukaran aset, nilainya harus dihitung berdasarkan appraisal. Jika aset Kabupaten lebih besar, Kota harus menambah pembayaran, begitu sebaliknya," jelas Ade usai rapat. 

Dia menyebutkan, terdapat sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Kota Bekasi, sementara aset Kota Bekasi di wilayah Kabupaten mencapai sekitar 300 hektar. Ade berharap proses penyerahan aset yang semula ditargetkan 2026 dapat dipercepat menjadi akhir 2025 agar tidak menghambat pembangunan daerah. 

"Jika birokrasi tidak jelas, pembangunan terhambat. Kalau memang itu hak Kota Bekasi, kita serahkan sesuai prosedur dan diawasi BPK," tegasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa proses pemisahan aset telah berjalan sejak 2022. Dari delapan layanan yang harus dipisahkan, dua di antaranya ditargetkan selesai pada 2025, dua lagi di 2026, dan sisanya bertahap. 

"Dua aset akan diserahkan Juli ini, dua lainnya antara November-Desember, tergantung verifikasi," ujar Tri. 

Ia menegaskan bahwa penyerahan aset tidak hanya sekadar administratif, tetapi harus diverifikasi fisik untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Tri juga mendorong optimalisasi lahan yang belum termanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. 

"Jika dikelola dengan baik, manfaatnya besar bagi masyarakat. Kota dan Kabupaten Bekasi bagaikan saudara, jadi kita harus selesaikan ini bersama," pungkasnya. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel