Komisi X Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Soroti Tantangan dan Solusi Pendanaan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi X Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Soroti Tantangan dan Solusi Pendanaan

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Prakata.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 34 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menegaskan frasa "tanpa memungut biaya".

Ia berjanji akan mengawal implementasi putusan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang terjangkau dan merata.  

Namun, Hetifah mengingatkan tiga tantangan utama dalam pelaksanaannya: pembiayaan sekolah swasta, keterbatasan anggaran pemerintah, serta kemandirian dan kualitas pendidikan swasta.

"Meski sekolah swasta telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), nominalnya belum tentu mencukupi kebutuhan operasional," ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Oleh karena itu, ia mendorong peningkatan alokasi BOS dan peran pemerintah daerah melalui APBD. Hetifah menekankan pentingnya penggunaan anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD secara tepat sasaran.

Ia juga memperingatkan risiko berkurangnya otonomi sekolah swasta jika terlalu bergantung pada negara, yang berpotensi menghambat inovasi pendidikan.

Sebagai solusi, ia mengusulkan optimalisasi anggaran pendidikan, realokasi dana proyek non-urgent, serta skema pendanaan berbeda untuk sekolah swasta—subsidi penuh bagi yang berbiaya rendah dan fleksibilitas bagi sekolah premium dengan pengawasan ketat.  

Selain itu, politisi Golkar ini mendorong perluasan dan peningkatan nilai BOS untuk sekolah swasta, terutama di daerah tertinggal, dengan penyaluran tepat waktu dan mekanisme afirmasi. Ia menegaskan perlunya harmonisasi antara putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas, dan PP No. 18 Tahun 2022, serta penguatan Permendikbud terkait BOS.  

Keberhasilan kebijakan ini, menurutnya, bergantung pada koordinasi pusat-daerah dan pengawasan pemerintah untuk menjamin kesetaraan sekolah negeri-swasta.

Hetifah mengusulkan implementasi bertahap, dimulai dari sekolah swasta berbiaya rendah sebelum diperluas secara merata.  

"Sebagai bagian dari revisi UU Sisdiknas yang sedang digarap Komisi X, putusan MK ini akan menjadi acuan utama dalam merancang skema pendanaan pendidikan ke depan," tambah dia.

Hetifah menegaskan komitmennya agar kebijakan ini tidak hanya bersifat populis, tetapi juga menjadi langkah strategis membangun SDM Indonesia melalui pendidikan dasar gratis. (rnm/um)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel