DPR RI Akan Bahas RUU Pemilu dan Pilkada Secara Terpisah, Omnibus Law Politik Belum Dijadwalkan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPR RI Akan Bahas RUU Pemilu dan Pilkada Secara Terpisah, Omnibus Law Politik Belum Dijadwalkan

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan.
Prakata.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara terpisah. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk menggabungkan kedua RUU tersebut menjadi Omnibus Law Politik. 

"Belum ada keputusan resmi mengenai Omnibus Law Politik," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Bob menjelaskan bahwa RUU Pemilu termasuk dalam daftar prioritas pembahasan Badan Legislasi DPR RI tahun 2025. Namun, proses penyusunannya baru akan dimulai setelah tiga RUU lain selesai, yaitu RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Statistik, dan RUU Perkoperasian. 

"Kami akan menyelesaikan ketiga RUU terlebih dahulu sebelum beralih ke RUU Pemilu," jelasnya. 

Selain itu, Bob menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu nantinya akan mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah merevisi undang-undang pemilu sebelumnya. Ia menargetkan RUU Pemilu harus selesai dalam waktu dua tahun ke depan, sesuai tenggat yang ditetapkan MK. 

"Putusan MK terkait Pilpres mengharuskan revisi UU Pemilu diselesaikan dalam dua tahun," pungkasnya. (zen)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel