![]() |
Sosialisasi Ketentuan Cukai bagi Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (22/5/2025). |
Prakata.com – Pemerintah Kota Salatiga semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Cukai bagi Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Acara ini berlangsung di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (22/5/2025), hasil kolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
Sejumlah perusahaan pengiriman ternama turut hadir, antara
lain Gojek, Grab, Shopee, Osaga, Wara-Wiri, serta berbagai penyedia layanan
logistik lainnya. Melibatkan pelaku usaha ini bertujuan memperluas pengawasan
sekaligus memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang kerap memanfaatkan
layanan pengiriman cepat.
Wali Kota Salatiga, yang diwakili oleh Staf Ahli Suryana Adi
Setiawan, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi cukai bagi pelaku usaha
logistik. "Sosialisasi ini sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran
perusahaan jasa titipan tentang aturan cukai, mulai dari jenis barang kena
cukai, tata cara distribusi, hingga sanksi hukum bagi pelanggar,"
jelasnya.
Suryana juga mendorong seluruh PJT untuk aktif mendukung
pengawasan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Sinergi antara
pemerintah, pelaku usaha, dan Bea Cukai diharapkan menjadikan Salatiga sebagai
contoh kota dengan pengawasan cukai yang tertib.
Selain pemaparan regulasi, acara ini juga membuka ruang
diskusi interaktif antara peserta dan narasumber dari instansi terkait guna
mengatasi kendala di lapangan dan merumuskan solusi praktis.