![]() |
Tersangka berinisial R.R berstatus pelajar/mahasiswa berhasil diamankan. |
Prakata.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pondokgede kembali membuktikan dedikasinya dalam menjaga keamanan warga. Tim Reskrim di bawah pimpinan AKP Slamet Hariyadi berhasil mengungkap kasus pemerasan dan ancaman yang melanggar Pasal 368 KUHP.
Seorang tersangka berinisial R.R berstatus pelajar/mahasiswa berhasil diamankan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di wilayah Pondokgede.
Kasus ini terungkap setelah korban, R.L, seorang wiraswasta asal Jatiwaringin, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru akibat pemerasan pada Jumat, 2 Mei 2025 di Jalan Jatiwaringin Raya, Gang H. Mahdi.
Dengan bantuan keterangan dua saksi yang merupakan petugas keamanan setempat, tim Reskrim segera melakukan investigasi dan berhasil menangkap pelaku. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan.
AKP Slamet Hariyadi mengapresiasi kinerja tim dalam menangani kasus ini. "Ini bukti nyata komitmen Polsek Pondok Gede dalam memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat," tegasnya.
Polsek Pondokgede mengingatkan warga agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan dan menjamin penanganan yang profesional serta transparan. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel