![]() |
| Foto Ilustrasi, |
Prakata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di beberapa wilayah Jawa Timur. Empat orang diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ngawi
untuk menjalani proses hukum. Dari investigasi sementara, terdapat 10 bayi yang
menjadi korban, dengan lokasi kejadian meliputi Jawa Timur dan Jakarta,"
jelas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers
pada Sabtu (31/5/2025).
Para tersangka yang ditangkap meliputi ZM (34) dari
Pasuruan, SA (35) warga Ponorogo yang diduga sebagai dalang, R (32) dari
Pasuruan, dan SEB (22) asal Bringin, Ngawi.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan perangkat desa di
Bringin yang curiga terhadap ZM dan R saat mereka berusaha mengadopsi seorang
bayi dengan dokumen kelahiran yang sudah disiapkan. Kecurigaan ini kemudian
dilaporkan ke polisi, yang akhirnya mengungkap praktik perdagangan bayi.
Dari pengakuan tersangka, modus mereka adalah mendatangi
keluarga kurang mampu yang baru melahirkan, menawarkan bantuan biaya persalinan
sebesar Rp6 juta, lalu mengambil bayi tersebut untuk dijual ke pemesan di
Jakarta dengan harga Rp15 juta.
Barang bukti yang disita meliputi mobil operasional, uang
tunai, buku rekening transaksi, serta perlengkapan bayi.


