![]() |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. |
Prakata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (U), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada periode 2021-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama
U, Wakil Bupati Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa
(20/5/2025). Selain Ulfiyah, KPK juga memanggil anggota DPRD Jatim berinisial
Z, yang teridentifikasi sebagai Zeiniye, untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu, KPK juga menggelar pemeriksaan terhadap 10
saksi di Polres Pasuruan dan 8 saksi di Kantor BPKP Jatim. Di Polres Pasuruan,
saksi-saksi yang diperiksa meliputi sejumlah pihak swasta, wiraswasta,
karyawan, pensiunan, dan notaris. Sementara di BPKP Jatim, saksi-saksi berasal
dari latar belakang mantan atau pegawai KONI Jatim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus
ini pada 12 Juli 2024, dengan rincian 4 orang sebagai penerima suap (termasuk 3
penyelenggara negara) dan 17 orang sebagai pemberi suap (15 pihak swasta dan 2
penyelenggara negara).