![]() |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. |
Prakata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu perkembangan kebutuhan penyidik sebelum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi untuk mengonfirmasi status sepeda motornya yang disita.
"Kami menunggu kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan keterangan dari para saksi terlebih dahulu," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Hingga Rabu (14/5/2025), KPK belum menjadwalkan pemanggilan RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021–2023.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi Bank BJB, di mana sebuah sepeda motor turut disita.
Motor bermerek Royal Enfield tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada 24 April 2025 dan diperlihatkan kepada awak media sehari setelahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pengendali agensi periklanan. Mereka diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Proses hukum masih berlanjut, sementara KPK terus mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait keterlibatan RK. (Zen)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel