Kakak-Beradik Pemeras Video Call Seks Ditangkap, Modus Menyamar Jadi Wanita Cantik - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kakak-Beradik Pemeras Video Call Seks Ditangkap, Modus Menyamar Jadi Wanita Cantik

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait aksi pemerasan melalui modus VCS.
Prakata.com – Polisi berhasil menangkap dua kakak-beradik asal Palembang, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan aksi pemerasan melalui modus video call sex (VCS). Keduanya mengelabui korban dengan berpura-pura menjadi perempuan menarik di media sosial.  

Pelaku, berinisial MD (25) dan kakaknya I (27), telah menjalankan aksi ini selama setahun dengan total keuntungan mencapai Rp 100 juta. Saat ini, MD telah ditahan, sementara kakaknya masih dalam daftar pencarian polisi (DPO).  

"MD beraksi bersama kakaknya, namun saat penangkapan, si kakak tidak berada di lokasi. Kami masih mendalami kasus ini," jelas Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Selasa (6/5/1015).  

Modus mereka dimulai dari aplikasi live streaming Bigo, di mana pelaku mengunggah konten seolah-olah sebagai wanita seksi menggunakan foto dari media sosial. Korban yang tertarik kemudian diajak beralih ke Telegram untuk VCS.  

Saat korban terpancing melakukan panggilan video intim, pelaku merekamnya secara diam-diam. Rekaman itu kemudian dipakai untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video jika tidak membayar sejumlah uang.  

"Pelaku mengirimkan rekaman ke korban dan meminta uang. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menyebarkannya ke keluarga atau rekan kerja," terang Herman.  

Banyak korban yang akhirnya menuruti permintaan pelaku karena malu. Kerugian bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga puluhan juta rupiah.  

MD mengaku telah beraksi sejak 2024 dan menggunakan uang hasil pemerasan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat 2 UU ITE. Polisi masih memburu kakaknya dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel