![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. |
"Saya
tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang nekat menyelundupkan narkoba
atau HP. Jangan sampai segelintir oknum merusak citra Pemasyarakatan. Zero
narkoba dan HP adalah prinsip yang tidak bisa ditawar," tegas Agus dalam
pernyataannya.
Deklarasi ini
serentak dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) oleh seluruh unit di bawah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), termasuk lapas, rutan, balai
pemasyarakatan (bapas), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Dalam ikrarnya,
seluruh jajaran berkomitmen memerangi narkoba dan menjamin tidak ada peredaran
barang terlarang, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Tak hanya
deklarasi, seluruh satuan kerja juga menandatangani komitmen bersama untuk
menolak toleransi terhadap penyelundupan narkoba dan HP. Agus menyebut kedua
masalah ini sebagai prioritas utama, mengingat semakin kreatifnya modus
penyelundupan.
Baru-baru ini,
petugas Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan narkoba yang disembunyikan dalam bakso saat kunjungan
keluarga (27/5/2025). Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Ditjenpas
memperketat pengawasan dengan razia intensif dan memindahkan narapidana
berisiko tinggi ke lapas berkeamanan maksimum di Nusakambangan, Jawa
Tengah.
Hingga saat ini,
lebih dari 600 narapidana kasus narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan,
sementara 77 petugas pemasyarakatan yang terlibat penyelundupan telah dikenai
sanksi.
Sebelumnya, Ditjenpas
telah menyelenggarakan Focus Group
Discussion (FGD) untuk merancang roadmap
reformasi sistem pemasyarakatan. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, roadmap ini menjadi panduan dalam
menghadapi tantangan modern, termasuk pemberantasan narkoba di lapas.
"Kita harus
berinovasi, tidak bisa terjebak pola lama. Reformasi pemasyarakatan membutuhkan
strategi terukur agar relevan dengan perkembangan zaman," ujar Mashudi
dalam FGD di Jakarta (28/5/2025).


