Gerakan Zero Narkoba dan HP di Lapas, Pemasyarakatan Tegaskan 'Harga Mati' untuk Pelanggaran - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Gerakan Zero Narkoba dan HP di Lapas, Pemasyarakatan Tegaskan 'Harga Mati' untuk Pelanggaran

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Prakata.com – Seluruh jajaran satuan kerja pemasyarakatan menggelar deklarasi komitmen zero (nihil) telepon genggam (HP) dan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan). Langkah ini merupakan respons atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang menekankan toleransi nol terhadap pelanggaran. 

"Saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang nekat menyelundupkan narkoba atau HP. Jangan sampai segelintir oknum merusak citra Pemasyarakatan. Zero narkoba dan HP adalah prinsip yang tidak bisa ditawar," tegas Agus dalam pernyataannya. 

Deklarasi ini serentak dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) oleh seluruh unit di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), termasuk lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Dalam ikrarnya, seluruh jajaran berkomitmen memerangi narkoba dan menjamin tidak ada peredaran barang terlarang, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. 

Tak hanya deklarasi, seluruh satuan kerja juga menandatangani komitmen bersama untuk menolak toleransi terhadap penyelundupan narkoba dan HP. Agus menyebut kedua masalah ini sebagai prioritas utama, mengingat semakin kreatifnya modus penyelundupan. 

Baru-baru ini, petugas Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang disembunyikan dalam bakso saat kunjungan keluarga (27/5/2025). Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Ditjenpas memperketat pengawasan dengan razia intensif dan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke lapas berkeamanan maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Hingga saat ini, lebih dari 600 narapidana kasus narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan, sementara 77 petugas pemasyarakatan yang terlibat penyelundupan telah dikenai sanksi. 

Sebelumnya, Ditjenpas telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk merancang roadmap reformasi sistem pemasyarakatan. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, roadmap ini menjadi panduan dalam menghadapi tantangan modern, termasuk pemberantasan narkoba di lapas. 

"Kita harus berinovasi, tidak bisa terjebak pola lama. Reformasi pemasyarakatan membutuhkan strategi terukur agar relevan dengan perkembangan zaman," ujar Mashudi dalam FGD di Jakarta (28/5/2025). 

Selain pemanfaatan teknologi jammer, Ditjenpas juga mengkaji solusi pengendalian lain yang lebih efektif. Penguatan SDM, fasilitas, layanan kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi juga menjadi fokus dalam menyusun fondasi reformasi pemasyarakatan ke depan. (zen/ant)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel