![]() |
Konferensi pers BMPS Kota Bekasi menyikapi kebijakan rombel pada SPMB. |
Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, menegaskan
bahwa ketentuan rombel dalam Keputusan Wali Kota bertentangan dengan
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. "Aturan ini sangat merugikan sekolah
swasta dan dibuat tanpa melibatkan kami," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat
(16/5/2025) sore.
Permendikbud sebenarnya menetapkan batas maksimal rombel,
yakni 18 siswa untuk TK, 28 siswa untuk SD, dan 32 siswa untuk SMP. Namun,
Pemkot Bekasi justru menetapkan 20 siswa (TK), 32 siswa (SD), dan 44 siswa
(SMP) per rombel—angka yang dinilai BMPS terlalu tinggi dan tidak sesuai
kesepakatan sebelumnya.
"Tahun 2024 sudah ada kesepakatan bahwa rombel SMP
harus dikurangi bertahap. Tahun ini seharusnya maksimal 38 siswa, bukan
44," tegas Ayung.
Kebijakan ini dikhawatirkan mengurangi minat lulusan SD
masuk ke SMP swasta, sehingga mengancam kelangsungan pendidikan swasta di
Bekasi. BMPS menyatakan akan mengkaji pelanggaran lebih lanjut sebelum
mengajukan gugatan atau somasi resmi.