BMPS Kota Bekasi Siap Gugat Pemkot ke PTUN Soal Kebijakan Rombel yang Dinilai Diskriminatif - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

BMPS Kota Bekasi Siap Gugat Pemkot ke PTUN Soal Kebijakan Rombel yang Dinilai Diskriminatif

Konferensi pers BMPS Kota Bekasi menyikapi kebijakan rombel pada SPMB.
Prakata.com - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menentang kebijakan Pemerintah Kota Bekasi terkait jumlah rombongan belajar (rombel) yang dinilai merugikan sekolah swasta dan melanggar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pemerintah pusat. 

Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, menegaskan bahwa ketentuan rombel dalam Keputusan Wali Kota bertentangan dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. "Aturan ini sangat merugikan sekolah swasta dan dibuat tanpa melibatkan kami," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (16/5/2025) sore. 

Permendikbud sebenarnya menetapkan batas maksimal rombel, yakni 18 siswa untuk TK, 28 siswa untuk SD, dan 32 siswa untuk SMP. Namun, Pemkot Bekasi justru menetapkan 20 siswa (TK), 32 siswa (SD), dan 44 siswa (SMP) per rombel—angka yang dinilai BMPS terlalu tinggi dan tidak sesuai kesepakatan sebelumnya. 

"Tahun 2024 sudah ada kesepakatan bahwa rombel SMP harus dikurangi bertahap. Tahun ini seharusnya maksimal 38 siswa, bukan 44," tegas Ayung. 

Kebijakan ini dikhawatirkan mengurangi minat lulusan SD masuk ke SMP swasta, sehingga mengancam kelangsungan pendidikan swasta di Bekasi. BMPS menyatakan akan mengkaji pelanggaran lebih lanjut sebelum mengajukan gugatan atau somasi resmi. 

"Kami mendesak Pemkot meninjau ulang kebijakan ini dan menaati aturan nasional serta kesepakatan yang sudah dibuat," pungkas Ayung. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel