![]() |
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Fendaby Surya Putra. |
Kebijakan ini menuai harapan dari anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi agar prosesnya berjalan objektif dan tidak
didasari oleh faktor suka atau tidak suka (like dan dislike).
Anggota Komisi I DPRD
Kota Bekasi, Fendaby Surya Putra,
menyatakan bahwa rotasi dan mutasi pejabat seharusnya bertujuan untuk
meningkatkan kinerja pemerintahan, bukan karena pertimbangan
subjektif.
"Kami berharap proses rotasi dan mutasi ini benar-benar
berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan institusi, bukan karena faktor
like dan dislike semata," ujar Fendaby saat dihubungi, Senin (14/4/2025).
Ia menekankan bahwa pemindahan atau pergantian jabatan harus
dilakukan secara transparan dan adil agar dapat memacu semangat kerja aparatur
sipil negara (ASN) serta meningkatkan pelayanan publik.
"ASN harus merasa nyaman dan termotivasi. Jika mutasi
dilakukan secara tidak jelas, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian dan
menurunkan produktivitas," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
ini.
Sementara itu, pihak Pemkot Bekasi belum merilis secara resmi daftar pejabat yang akan mengalami rotasi atau mutasi. Disinyalir bahwa beberapa kepala dinas, camat, dan pejabat eselon III dan IV akan mengalami pergeseran posisi. (gud)