Penanganan Bangunan Liar di Bekasi Dilakukan Bertahap dengan Pendekatan Persuasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Penanganan Bangunan Liar di Bekasi Dilakukan Bertahap dengan Pendekatan Persuasi

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Junaedi, memberikan keterangan kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Prakata.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretaris Daerah Junaedi memerintahkan para Camat dan Lurah untuk segera mendata bangunan liar (Bangli) yang berada di wilayahnya, terutama di sekitar bantaran sungai. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna memastikan bahwa setiap bangunan berdiri di atas tanah yang legal dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).  

"Kami telah menyepakati dengan Pak Gubernur dan Forkompinda untuk segera menertibkan Bangli. Pendataan harus segera dilaksanakan," tegas Junaedi usai menghadiri Apel Pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/4/2025).  

Ia menegaskan bahwa para Camat dan Lurah wajib melaporkan bangunan-bangunan yang masuk kategori liar kepada pimpinan. "Program penertiban Bangli ini harus segera dijalankan sesuai arahan Gubernur," jelasnya.  

Junaedi menekankan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Hal ini penting agar upaya penertiban tidak sia-sia, mengingat kerap terjadi kasus di mana bangunan liar kembali berdiri setelah ditertibkan.  

"Penertiban harus disertai langkah pencegahan yang berkelanjutan. Jangan sampai setelah dibongkar, bangunan liar muncul kembali dalam hitungan bulan," tambahnya.  

Setelah pendataan selesai, tahap berikutnya adalah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang melanggar sebelum dilakukan penertiban resmi. "Ada proses peringatan terlebih dahulu, terutama bagi bangunan yang jelas-jelas tidak memiliki hak tanah atau melanggar Perda," pungkasnya. (Gud)