![]() |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. |
Prakata.com - Hingga 1 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Rinciannya terdiri dari 12 juta SPT orang pribadi dan 338,2 ribu SPT badan.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik, yakni 10,56 juta via e-filling, 1,33 juta via e-form, dan 629 via e-SPT. Sementara itu, 446,23 ribu SPT dilaporkan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Sebelumnya, DJP memberikan keringanan dengan menghapus sanksi keterlambatan bagi pembayaran dan pelaporan pajak hingga 11 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Kepdirjen Pajak No. 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025, sebagai bentuk pertimbangan atas libur panjang Nyepi dan Idul Fitri yang mengurangi hari kerja efektif.
"Batas normal pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 sebenarnya 31 Maret. Namun, karena cuti bersama berlangsung hingga 7 April, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 11 April tanpa dikenai STP," jelas Dwi.
DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan terlaporkan pada 2025, atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak. Dwi mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera memenuhi kewajibannya dan mengapresiasi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. (ana/ant)