Kota Tangerang Perkuat Kemandirian Fiskal dengan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kota Tangerang Perkuat Kemandirian Fiskal dengan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkot Tangerang dan DPRD Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Prakata.com – Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD setempat telah menyetujui revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah ini diambil untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kemandirian fiskal.  

Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Selasa (22/04/2025), yang dihadiri Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025–2029.  

Sachrudin menegaskan bahwa revisi Perda ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.  

“Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus memaksimalkan potensi PAD guna mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD.  

Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat. “Dengan revisi ini, kami optimistis pelayanan publik akan semakin baik, dan penerimaan daerah meningkat secara signifikan,” tambahnya.  

Wali Kota juga mengapresiasi kolaborasi semua pihak dalam proses pembahasan, mulai dari internal legislatif hingga koordinasi dengan eksekutif, sehingga revisi Perda dapat disahkan.  

Perubahan dalam Perda ini mencakup penyesuaian berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta masukan dari dinas terkait, sebagai upaya penyempurnaan regulasi agar lebih efektif dan mudah diterapkan. (Rtm)