![]() |
Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito. |
Prakata.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan untuk membersihkan nama lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kami bersyukur, akhirnya DKPP membuktikan bahwa kami tidak bersalah dan nama kami direhabilitasi," ujar Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, pada Senin (28/4/2025).
Kasus ini bermula dari dua pengaduan, yaitu perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 yang dilayangkan oleh Elam Jajang Lesmana, serta perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Sofiyan dan Karyanto. Kedua pengadu menuduh Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, tidak netral karena diduga bertemu dan makan bersama salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang.
Selain itu, Ketua dan anggota Bawaslu Karawang—termasuk Engkus Kusnadi, Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqin—juga dituding tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran oleh KPU setempat.
Setelah melalui proses persidangan, Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito menyatakan bahwa seluruh pengaduan ditolak dan memulihkan nama baik para terdakwa.
"DKPP merehabilitasi nama Mari Fitriana sebagai Ketua KPU Karawang, serta Engkus Kusnadi beserta seluruh anggota Bawaslu Karawang yang terlibat," tegas Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta.
Rehabilitasi ini resmi berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang DKPP RI pada Senin (28/4/2025). (Rtm)