![]() |
Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Selasa (28/4/2025). |
Prakata.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menyelenggarakan acara sosialisasi bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Senin (28/4/2025).
Aturan terbaru ini merevisi Permenaker sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2021) terkait pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ahmad Fauzan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang perubahan kebijakan yang berdampak pada perlindungan pekerja.
"Beberapa poin penting dalam aturan baru perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama rumah sakit dan klinik yang terlibat langsung dalam penanganan kecelakaan kerja," jelas Fauzan dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Salah satu perubahan signifikan adalah perluasan cakupan JKK yang kini melindungi pekerja dari tindak kekerasan fisik atau pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Sebelumnya, perlindungan ini hanya berlaku untuk pekerja migran, namun kini juga mencakup pekerja domestik dengan syarat adanya bukti laporan polisi atau visum et repertum.
Selain itu, perusahaan kini wajib melaporkan kecelakaan kerja maksimal dalam 2x24 jam melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) untuk mempercepat proses penanganan.
"Perubahan ini bertujuan memastikan respons lebih cepat dari perusahaan dan Disnaker," tambah Fauzan.
Aturan baru juga memberikan kepastian mekanisme penjaminan layanan kesehatan untuk kasus dugaan Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK), baik melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, hingga status kasus ditetapkan.
Diagnosis PAK harus ditentukan oleh dokter di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua BPJS tersebut.
Acara berjalan lancar dan diakhiri dengan apresiasi Fauzan kepada seluruh mitra PLKK yang turut mendukung implementasi aturan terbaru ini.
"Harapannya, sosialisasi ini memperkuat pemahaman mitra dan peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan pekerja yang lebih optimal," pungkasnya. (Gud)