Anggota DPRD Jabar Ronny Hermawan Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Kota Bekasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Anggota DPRD Jabar Ronny Hermawan Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Kota Bekasi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ronny Hermawan, saat melakukan kegiatan penyebarluasan Perda Ketahanan Keluarga di Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025) sore.
Prakata.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ronny Hermawan, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Kegiatan yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat ini dilaksanakan di Sekretariat Kantor RW 08, Perumahan Mayang Pratama (Mayanggi), Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Rabu (16/4/2025) sore.

Ronny Hermawan mengungkapkan, kegiatan penyebarluasan Perda digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya ketahanan keluarga dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. 

Dalam pemaparannya, Ronny menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan memperkuat peran keluarga sebagai pondasi ketahanan sosial melalui program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. 

"Ketahanan keluarga adalah pondasi penting dalam membangun masyarakat yang sejahtera. Melalui Perda ini, kami mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder untuk bersama-sama meningkatkan kualitas hidup keluarga di Jawa Barat," ujar Ronny. 

Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah daerah, seperti pencegahan pernikahan dini, penguatan ekonomi keluarga, dan peningkatan akses pendidikan. 

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari Ketua RW 08 Kelurahan Mustikasari, Ade Ruhyana. Ia menyatakan bahwa sosialisasi seperti ini membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam mendukung ketahanan keluarga. 

"Kami jadi lebih mengerti bagaimana memanfaatkan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya. (gud)