![]() |
| Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya, saat menyerahkan pandangan fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (17/3/2025). |
Prakata.com – Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan
pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia. Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin
(17/3/2025), Wahyu Sanjaya, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat,
menekankan bahwa revisi UU ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan
perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
“Sebagai pahlawan devisa, pekerja migran memberikan
kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Namun, mereka masih
menghadapi berbagai masalah dalam hal perlindungan, pengawasan, dan jaminan
sosial,” ujar Wahyu.
Fraksi Partai Demokrat menilai revisi UU ini sebagai
kesempatan untuk memperkuat hak, kesejahteraan, dan keamanan pekerja migran.
“RUU ini akan memperbaiki sistem yang selama ini belum optimal dan membuka
peluang kerja yang lebih luas di luar negeri,” tambahnya.
Wahyu juga mengkritik tingginya jumlah pekerja migran
nonprosedural yang disebabkan oleh birokrasi yang rumit dan biaya yang
memberatkan. “Diperlukan regulasi yang lebih efisien dan transparan agar proses
migrasi tenaga kerja menjadi lebih mudah dan pekerja migran tidak terjebak
dalam situasi yang merugikan,” tegasnya.
Selain itu, revisi UU ini diharapkan dapat memberikan
perlindungan menyeluruh, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan
pekerja migran. Dengan kebijakan yang tepat, pekerja migran diharapkan tidak
hanya terlindungi, tetapi juga memiliki daya saing dan mampu meningkatkan
kesejahteraan diri serta keluarga di tanah air.
“Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat mendukung RUU ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya guna memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia,” tutup Wahyu. (zen/rnm/aha)


