![]() |
| Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan berkas nota keberatannya saat skors sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). |
Prakata.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, melalui penasihat hukumnya, mengajukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dari sebelumnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan di rutan KPK, akses kliennya terbatas untuk bertemu dengan kolega.
"Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," ujar Ronny dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Merespons permintaan tersebut, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan apabila alasan permohonan pemindahan hanya terkait hak kunjung, maka penasihat hukum Hasto bisa mengajukan permintaan mengenai izin kolega yang akan mengunjungi Hasto.
Namun, Hakim Ketua menjelaskan permintaan tersebut harus dijelaskan secara detail siapa orang yang akan berkunjung.
"Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan," ucap Hakim Ketua.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (zen/ant)


