![]() |
Anggota DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti. |
Prakata.com - Anggota DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, berharap masyarakat muslim Kota Bekasi dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk pada Ramadhan 1446 ini. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati.
"Kita harus menghormati saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa ramadhan," ungkap Yenny kepada Prakata.com, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, sesuai dengan Maklumat Bersama Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507 Bekasi, terkait Bulan Suci Ramadhan 1446 H, maka seluruh elemen masyarakat agar dapat menjalankannya.
"Mari sama-sama kita hormati serta hargai surat edaran maklumat bersama Bulan Suci Ramadhan tersebut," ajak Yenny.
Menindaklanjuti hal tersebut, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berharap Satuan polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan patroli selepas sholat tarawih hingga sahur. Hal ini perlu dilakukan guna meminimalisir potensi ganguan ketertiban seperti tawuran antara remaja, maupun tindak kejahatan di tengah masyarakat.
"Untuk hiburan malam sebaiknya Dinas terkait bisa mengkontrol dan mengawasi sepanjang Bulan Ramadhan. Kemudian warung makan yang buka di siang hari agar menutup area yang terbuka dengan tirai," imbaunya.
Yenny berharap Bulan Ramadhan tahun ini menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sehingga, puasa yang khusuk dapat membawa kemenangan hingga datangnya hari raya Idul Fitri.
"Selamat menjalankan ibadah puasa, mudah-mudahan bulan puasa menjadi sarana agar kita dapat meningkatkan keimanan kita hingga meraih kemenangan di hari nan Fitri," sambungnya.
Perlu diketahui, dalam Maklumat Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 H, ditegaskan agar para pelaku usaha: Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (TIDAK ADA AKTIVITAS) terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Segenap komponen masyarakat agar mewujudkan kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu juga agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WhatsApp Channel