Prakata.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang penghentian sementara penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Bekasi. Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 600.4/1136/DLH.TLPKLH tertanggal 27 Februari 2025.
Surat Edaran ini dikeluarkan berkenaan dengan Bulan Suci Ramadhan 1446 H serta pengamanan arus mudik dan arus balik dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Bekasi.
"Diinformasikan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai dengan Summarecon Kota Bekasi ditiadakan sementara dan akan dimulai kembali selepas cuti bersama Idul Fitri 1446 H," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, melalui surat edarannya, Kamis (27/2/2025). (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WhatsApp Channel


