Prakata.com – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe akhirnya ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih oleh KPU Kota Bekasi. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Harris Hotel Summarecon Bekasi, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Penatapan KPU Kota Bekasi ini menyusul dismissal pengajuan
gugatan oleh Tim Paslon Heri Koswara dan Sholihin ke Mahkamah Konstitusi (MK),
dengan putusan MK nomor 222/PHPU.Wako-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS mengungkapkan rasa
terimakasihnya kepada masyarakat yang sudah turut andil dalam perhelatan
pemilhan kepala daerah pada November 2024 lalu.
“Terimakasih, khususnya kepada masyarakat Kota Bekasi yang
sudah menggunakan hak suaranya,” ungkap Ali.
Di Tempat yang sama, Penjabat Wali Kota Bekasi, R. Gani
Muhamad mengatakan bahwa masyarakat Kota Bekasi saat ini sudah memiliki
pemimpin baru untuk lima tahun ke depan. Penetapan KPU sudah final dan ia
berharap agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dapat menjalankan
tugasnya dengan baik.
“Dengan ini telah resmi ditetapkan bahwa pasangan Tri
Adhianto dan Harris Bobihoe adalah Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Mari kita sama-sama mendukung kinerja beliau untuk mengawal dan memimpin
pemerintahan, semoga senantiasa diberikan kemudahan serta kelancaran,” harap
Gani.
Sementara Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto,
mengungkapkan bahwa dengan penetapan dirinya sebagai pemenang dalam Pilkada
Kota Bekasi 2024 maka langkah ke depan adalah fokus untuk membangun Kota Bekasi.