![]() |
| PK PMII Universitas Pertiwi saat menggelar aksi di depan Gedung Kejari menyoal dugaan kasus korupsi di Dispora. |
Prakata.com – Empat tuntutan disampaikan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Pertiwi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Senin (24/2/2025).
Empat tuntutan tersebut yakni: Pertama adalah Kejari Kota
Bekasi diminta segera menangkap mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Zarkasih,
yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi alat olahraga tahun 2023.
Kedua, Kejari Kota Bekasi diharapkan tidak lemah dalam
menegakkan hukum dan harus bersikap tegas dalam menangani kasus ini.
Ketiga, Kejari diminta segera menetapkan tersangka dan
mengusut tuntas seluruh pelaku korupsi, dari level atas hingga bawah.
Keempat Kejari Kota Bekasi harus menjaga integritas dan
independensinya, tidak mudah dibeli, dan tidak takut diintervensi oleh
kepentingan politik apa pun.
"Kami menemukan adanya pemalsuan stempel RW, penerima (bukan RW yang menerima) dan juga
nomor telpon yang dimasukkan adalah nomor telpon orang orang terdekat mereka,
Hal Ini merupakan suatu kejahatan yang sangat terstruktur dan sistematis,"
beber Alfa Ricki Ketua Komisariat PMII Universitas Pertiwi.
Mereka meminta Kejari Kota Bekasi untuk tidak takut
diintervensi oleh pihak mana pun dalam mengungkap kasus korupsi yang diduga
melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif DPRD Kota Bekasi.
Mahasiswa juga memamerkan foto-foto pejabat yang diduga
terlibat dalam korupsi alat olahraga secara terstruktur, sistematis, dan masif
(TSM).
“Kasus dugaan korupsi ini selain dilaporkan kepada Kejari
Kota Bekasi, juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI,” tegas Ahmad Dani,
Koordinator Aksi.
Di tempat yang sama, Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Rian,
dan Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Haryono, menemui para demonstran dan
memastikan bahwa kasus dugaan korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi akan
diproses hingga ke pengadilan.
Untuk menentukan kerugian negara, Kejari Kota Bekasi telah
bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK). “Kejari Kota Bekasi
berjanji dalam tiga bulan ke depan, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Bekasi,” tambah Haryono.
Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk
menindaklanjuti laporan masyarakat dan mahasiswa. Proses penyidikan akan
dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat, baik
dari level eksekutif maupun legislatif.


