![]() |
Manager PLN UP3 Bekasi Donna Sinatra menerima piagam penghargaan dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bekasi, Rudy Panjaitan. |
Prakata.com - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi memberikan apresiasi atas kerjasama yang terus terjalin dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Dalam coffee morning bersama BUMD dan BUMN yang digelar di Kantor Kejari Kota Bekasi belum lama ini, Kejari Kota Bekasi mulai melakukan perencanaan dan target di Tahun 2025 ini.
PLN UP3 Bekasi
menjadi salah satu perusahaan BUMN yang hadir pada kesempatan tersebut turut
menyampaikan apresiasinya. Manager PLN UP3 Bekasi, Donna Sinatra mengungkapkan,
kerjasama dengan pihak Kejari Kota Bekasi yang diperbaharui setiap dua tahun
meliputi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang
berhubungan dengan penagihan kembali Piutang Ragu-Ragu (PRR) di wilayah Kota
Bekasi.
"Kerjasama
dengan Kejaksaan Negeri ini sudah berlangsung sejak lama, dan PKS (Perjanjian
Kerja Sama) diperbaharui setiap dua tahun sekali," ungkap Donna, saat
dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025).
Donna menambahkan
kolaborasi strategis ini telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam
mendukung optimalisasi pelayanan kepada pelanggan dan menjaga keberlanjutan
operasional PLN.
“Kami sangat
mengapresiasi bantuan dan sinergi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam memastikan bahwa kewajiban
pelanggan dapat dipenuhi, sehingga PLN dapat terus memberikan pelayanan yang
andal kepada masyarakat,” tambahnya.
Sepanjang tahun
2024, hasil nyata dari kerjasama ini terlihat dengan keberhasilan 77 pelanggan
menyelesaikan kewajiban pembayaran piutang PRR mereka. Keberhasilan tersebut
menunjukkan pentingnya pendampingan hukum yang profesional dan kolaboratif
dalam menghadapi tantangan di lapangan.
Di sisi lain
Donna juga menyampaikan diskon 50 persen tarif listrik bagi pelanggan rumah
tangga pada awal tahun ini hingga Februari mendatang. Diskon tersebut berlaku
bagi pelanggan 450 VA hingga 2.200 VA.
"Untuk
pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50
persen pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50
persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu
di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen hingga e-commerce," terang Donna.
Sementara itu,
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bekasi, Yusuf Imran, turut menyampaikan komitmennya
untuk terus mendukung PLN dalam upaya menjaga kepatuhan hukum dan optimalisasi
pendapatan negara.
“Kejari Kota
Bekasi selalu siap menjadi mitra strategis bagi PLN maupun instansi lainnya
dalam memastikan terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,”
ujar Imran.
Terpisah di
Bandung, General Manager PLN Unit Induk
Distribusi (UID) Jawa Barat, Agung Murdifi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini
menjadi bukti nyata dari pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dalam
menghadapi tantangan yang ada.