![]() |
| Petugas layanan Call Center 112 Kota Bandung. |
Prakata.com - Sepanjang tahun 2024, layanan Call Center 112 Kota Bandung mencatat sebanyak 1.395 kejadian darurat. Angka ini mencakup berbagai jenis situasi, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kebakaran, hingga bencana alam.
Keberadaan layanan Call Center 112 menjadi bukti nyata
komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan respons cepat dan
terintegrasi untuk masyarakat.
Koordinator Bandung Command Center (BCC) Yusuf Cahyadi
menyampaikan berdasarkan data, kasus kecelakaan mendominasi panggilan darurat
dengan total 761 kejadian, diikuti oleh keadaan darurat lain (181 kejadian),
kebakaran (176 kejadian), dan masalah kesehatan (112 kejadian). Sedangkan
bencana alam tercatat sebanyak 99 kejadian, dan penanganan hewan mencapai 30
kejadian.
"Call Center 112 hadir sebagai solusi terpadu untuk
mempermudah masyarakat mengakses bantuan darurat kapan saja," ujar Sub
Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung,
Yusuf Cahyadi di Balai Kota Bandung, Senin (13/1/2025).
Dalam menangani berbagai situasi darurat, Call Center 112
melibatkan hingga sejumlah instansi. Dinas Kesehatan menjadi instansi yang
paling sering terlibat dengan 466 kali penanganan, diikuti oleh kepolisian (353
kali), PMI (295 kali), dan Diskar PB (260 kali).
Selain itu, Call Center 112 juga melibatkan instansi lainnya
seperti Satpol PP, DPKP, Telkom, Dishub, Diskominfo, PLN, Dinsos, DPMPTSP,
Apjatel, DKPP, Dinas Kesehatan, DSDABM, PDAM dan BAT (Bandung Ambulance
Transport).
Menurut Yusuf, kerja sama lintas instansi ini menunjukkan
pentingnya koordinasi yang baik untuk memastikan setiap kejadian dapat
ditangani dengan cepat dan tepat.
Layanan Call Center 112 menerima total 42.337 panggilan
telepon sepanjang 2024, dengan Januari menjadi bulan dengan panggilan
terbanyak, yakni 5.530 panggilan. Sementara itu, Oktober mencatat jumlah
kejadian darurat tertinggi, mencapai 143 kasus, disusul September dengan 138
kasus.
Menurut Yusuf, tren tersebut mengindikasikan perlunya
antisipasi dan kesiapan lebih pada bulan-bulan tertentu, terutama saat lonjakan
kejadian darurat terjadi.
Perlu diketahui, Layanan darurat Call Center 112 ini
didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
Tahun 2006.
Kota Bandung mulai mengadopsi layanan ini pada Desember
2016, dan sejak 2021 pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah
Kota Bandung.
Regulasi lokal untuk layanan ini dituangkan dalam Peraturan
Wali Kota Nomor 104 Tahun 2021, yang menegaskan peran Call Center 112 sebagai
garda terdepan dalam penanganan situasi darurat.
Layanan Call Center 112 dirancang untuk memberikan kemudahan
akses, mempercepat respons, dan meningkatkan koordinasi antarinstansi.
Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk menyempurnakan
layanan ini melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi
lebih luas, dan optimalisasi teknologi.
“Cukup ingat satu nomor, yaitu 112, untuk semua keadaan
darurat. Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan melayani
masyarakat dengan lebih baik,” kata Yusuf.


