![]() |
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (14/1/2025). |
Prakata.com - Dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi terus disorot. Massa aksi Barisan Muda Bekasi dan Aliansi Mahasiswa Pemersatu Bangsa (AMPB) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa (14/1/2025).
M. Rifqi Nur Anzhani selaku Ketua AMPB mengungkapkan, pihaknya menagih janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, Kejari berjanji bakal merilis perkembangan status hukum tetapi hingga Januari 2025 belum ada pernyataan resmi.
"Kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaannya pada tahun anggaran 2023. Sampai saat ini di tahun 2025 belum ada pengungkapan atau mengekspos kasus ini, padahal sebelumnya pihak kejari mengatakan bahwa di akhir tahun 2024 akan mengekspos status hukumnya," kata Rifqi.
Menurutnya, kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh oknum Dispora dan pihak ketiga tidak bisa ditolerir. Pasalnya, pengadaan alat olahraga disalahgunakan oleh oknum yang rakus akan uang negara.
"Maka dari itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera memberikan setatus yang jelas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,. Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menyelesaikan kasus ini dan bisa menangkap tersangka-tersangkanya, agar Kota Bekasi," kata dia.
Rifqi menegaskan, pihaknya akan terus terus mengawal kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat olahraga tersebut. Mahasiswa mengancam, jika setatus hukum para terduga koruptor belum diterbitkan maka mereka akan turun melanjutkan aksi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.
"Untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus ini, dan kami juga akan membawa massa aksi yang lebih banyak lagi," pungkasnya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel