Kuasa Hukum 03 Pilkada Kota Bekasi memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2024). |
Prakata.com – Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Caon (Paslon) 01 Heri Koswara dan Sholihin, Joko Fitrian Prabowo, mengaku telah menyampaikan beberapa poin penting dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
Joko mengatakan,
dalam perkara yang teregristrasi dengan nomor 222 tersebut, pihaknya meminta pembatalan
putusan hasil Pilkada Kota Bekasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi pada Desember 2024.
“Hari ini sidang
pertama, sidang pendahuluan, yaitu penyampaian isi pokok permohonan dari para
pemohon. Kita sebagai pemohon meminta pembatalan keputusan KPUD Kota Bekasi
terkait Pilkada di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa
poin penting yang telah disampaikan dalam sidang pendahuluan. Mulai dari money
politic, pemanfaatan fasilitas negara, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam dukungan kepada Paslon 03, hingga penghilangan suara sah.
“Pertama money
politic ini dilakukan oleh Paslon, penyelenggara (KPU), dan relawan. Ada juga pelanggaran
penyelenggara, pemanfaatan fasilitas negara, dan keterlibatan ASN mendukung
Paslon 03. Terakhir adanya penghilangan suara, tidak dibagikannya undangan
pemilih, dan penghilangan suara sah, surat suara sah dimasukan jadi surat tidak sah,”
bebernya.
Joko juga mengaku menyampaikan bukti tambahan berupa pengakuan dari para saksi yang telah
menerima Kartu Bekasi Keren dari Paslon 03. Ia menilai, penggunaan Kartu Bekasi
Keren dalam kampanye Paslon 03 adalah bentuk money politic.