Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) saat menggelar aksi di depan Kantor Disperkimtan Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025). |
Prakata.com – Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025). Mereka menuntut transparansi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 di Bantargebang.
Aksi yang semula berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah Sekretaris Dinas Perkimtan keluar menemui massa untuk memberikan klarifikasi.
Dalam penjelasannya, pihak dinas menyebutkan bahwa penggunaan anggaran Rp9,4 miliar dari hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 telah sesuai prosedur. Pernyataan ini memicu kemarahan demonstran yang merasa jawaban tersebut tidak memadai dan cenderung menghindar dari tuntutan utama mereka.
“Kami sudah mendengar alasan ini sebelumnya, tetapi hingga saat ini tidak ada bukti transparansi yang diberikan! Kami menuntut data konkret, bukan sekadar retorika,” tegas M. Ade Arif, Koordinator AMBK, melalui keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Kericuhan semakin memuncak ketika massa menuntut Sekdis Perkimtan memberikan dokumen resmi terkait penggunaan anggaran, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Massa mulai meneriakkan yel-yel keras, membunyikan sirene, dan memblokir akses masuk kantor dinas. Beberapa spanduk bertuliskan “#TikusKantor” dan “Disperkimtan Sarang Koruptor” dibentangkan di pintu masuk.
Dalam aksi kali ini, AMBK membawa tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak kepala Dinas PERKIMTAN Kota Bekasi untuk melakukan transparansi anggaran pada pembangunan USB SMPN 59 Kota Bekasi.
2. Mendesak Kepala Dinas PERKIMTAN Kota Bekasi untuk memanggil dan mengevaluasi seluruh jajaran pelaksana & pengawas yang terlibat pada pembangunan SMPN 59 Kota bekasi, karena diduga kuat lalai dalam melakukan pelaksaan serta pengawasan pembangunan gedung SMP 59.
3. Mendesak Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi untuk blacklist PT. Putra Bumi Paninggaran karena dinilai tidak serius dalam melakukan pengerjaan pembangunan Gedung SMPN 59.
4. Jika dalam 3 x 24 jam Dinas PERKIMTAN Kota Bekasi tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami Aliansi Mahasiswa Bebas Korupsi akan melaporkan kasus ini ke KEJAKSAAN NEGRI KOTA BEKASI sampai kejenjang lebih tinggi diatasnya.
Ketegangan memuncak saat massa mencoba memasuki gedung, tetapi dihalangi oleh aparat kepolisian yang berjaga. Aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat tidak dapat dihindari, meskipun akhirnya berhasil diredam setelah dilakukan negosiasi.
AMBK memberikan ultimatum bahwa jika dalam 3x24 jam tuntutan mereka tidak direspons, mereka akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah memiliki bukti awal yang cukup kuat. Jika pihak Disperkimtan tidak segera bertindak, kami tidak segan untuk melaporkan kasus ini secara hukum,” tambah Arif.
Hingga akhir aksi, tidak ada pimpinan tertinggi dari Disperkimtan yang menemui massa, membuat situasi semakin panas. AMBK mengingatkan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dengan aksi-aksi lanjutan jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
Demonstrasi yang berlangsung selama beberapa jam ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya yang menyangkut sektor pendidikan. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel