![]() |
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan (kedua kanan) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemagaran laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2025). |
Prakata.com - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang, Banten, dengan yang berada di pesisir Bekasi, Jawa Barat adalah dua hal yang berbeda.
“Pemagaran di Tangerang Utara adalah persoalan serius yang
merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang
bertanggung jawab, sedangkan pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk
konservasi mangrove dan pengendalian abrasi,” kata Johan dalam keterangannya,
Selasa (14/1/2025).
Hal itu disampaikannya menanggapi munculnya respons publik
yang mencoba untuk membandingkan pemagaran laut di Bekasi dengan tindakan
pemagaran laut di Tangerang yang menyita perhatian publik beberapa waktu
belakangan.
"Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan
menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang
Utara," ucapnya.
Dia menyebut bahwa pemagaran di Bekasi memiliki tujuan
konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.
“Pemagaran di Bekasi adalah contoh pengelolaan pesisir yang
berkelanjutan dan mendukung ekosistem, bukan pembatasan akses nelayan seperti
yang terjadi di Tangerang,” katanya.
Sebaliknya, kata dia, pemagaran laut di Tangerang membawa
dampak buruk bagi nelayan kecil terhadap akses area penangkapan ikan.
Di samping itu, dia menyoroti pula kurangnya transparansi
terkait izin dan tujuan pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.
Untuk itu, dia mendesak Pemerintah dan pihak berwenang untuk
segera mengusut tuntas kasus pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang.
“Kami menolak segala upaya pengalihan isu atau pembenaran
yang mencoba membingkai tindakan ini sebagai hal yang positif. Hak-hak nelayan
harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini
harus diungkap,” tuturnya.
Dia pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus
pemagaran laut tersebut dan memastikan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir
berpihak pada masyarakat serta berlandaskan keberlanjutan.
Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut
berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai
tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.
Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut
dari pihak yang berwenang terkait hal tersebut.
Adapun pada Kamis (9/1/2025), Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut
tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten
Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penyegelan
dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). (zen/ant)