Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/12/2024). |
Prakata.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan komitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan melalui percepatan pemenuhan sanksi administratif dan optimalisasi sarana-prasarana yang ada, khususnya di kawasan Bandung Raya.
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan,
semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi dipenuhi dan dampak
lingkungan dapat diminimalkan.
“Ke depan, kami juga mendorong untuk sampah yang masuk ke
Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase
per hari. Mudah-mudahan Sarimukti dapat beroperasional sampai tahun 2027. Pada
2028, kami sudah menyiapkan TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik,”
kata Herman Suryatman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten
Bandung Barat, Selasa (24/12/2024).
Selepas kegiatan Rapat Koordinasi bersama Menko Pangan
dan beberapa menteri terkait ietahanam pangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung,
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq meninjauTPST Babakan
Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti untuk mengetahui update atas penetapan
sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait
kasus pengelolaan sampah.
Lebih lanjut Herman menegaskan, pihaknya terus melakukan
perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti, termasuk IPAL-nya sehingga tahun 2025
jauh lebih baik.
"Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap
limbah di Sarimukti. Pemdaprov Jabar sangat peduli dan komitmen terhadap hal
tersebut," ujarnya.
Herman menuturkan, dengan langkah tersebut, keberhasilan TPA
Sarimukti dalam memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah
penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemdaprov Jabar terus berkomitmen untuk menyelesaikan
seluruh poin sanksi yang masih berjalan dan memastikan bahwa TPA Sarimukti
beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Terkait upaya perbaikan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti,
terang Herman, berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif
yang diberikan oleh KLHK menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hingga saat ini, TPA Sarimukti berhasil menghentikan aliran
air lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL). Selain itu, pemasangan alat ukur debit di titik penataan
juga telah dilakukan.
Sejak diterima sanksi administratif dari KLHK, Pemdaprov
Jabar telah mengambil sejumlah langkah strategis antara lain penghentian
pencemaran, yakni dengan menghentikan aliran lindi ke media lingkungan, serta
memperbaiki kapasitas IPAL di TPA Sarimukti untuk meminimalkan dampak
pencemaran terhadap DAS Citarum.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati
menambahkan, dilakukan pula optimalisasi infrastruktur, yaitu dengan pemasangan
alat pengukur debit dan pemantauan gas metana dan kebauan di area timbunan
sampah.
Selain itu juga dilaksanakan penyelesaian penataan outlet
IPL dengan koordinat penaatan, lalu penataan saluran buangan air hujan, serta
optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi 24 jam secara terus menerus.
Langkah lainnya melakukan pelaporan berkala dengan melaksanakan pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat. “Dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan,” ujar Nita. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel